Usia 15 tahun menjadi salah satu peluang bagi saksi penganiayaan atas David Latumahina ini untuk meminta pembelaan.
Nama AGH sebagai pacar Mario Dandy Satriyo--pelaku penganiayaan brutal atas David Latumahina--tengah hangat diperbincangkan. Mulai perannya di malam kejadian, perilaku keseharian dan dalam hal berpacaran, hingga keputusan untuk berlindung di balik hak anak. Pasalnya, perempuan muda ini masih berusia 15 tahun.
Dikutip dari laman News Suara.com, pengacara Mangatta Toding Allo pada akhir pekan lalu di Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa AGH sebagai kliennya meminta agar nama dibersihkan.
"Jadi, ia bukan selfie melainkan memegang kepala korban. Ia juga yang meminta pertolongan, dan dua atau tiga kali telah memperingatkan tersangka agar tidak melakukan perbuatannya" papar Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum AGH.
Kemudian, langkah selanjutnya dari pihak AGH adalah siap mengajukan permintaan perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya agar bisa dilindungi dan nama baiknya dipulihkan.
Mengapa perlindungan anak? Karena usia mantan pelajar kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta ini masih 15 tahun. Berbeda dengan usia Mario Dandy Satriyo yang sudah 20 tahun, masuk kategori dewasa.
Dikutip dari tayangan Apa Kabar di YouTube TVOne awal pekan ini, yang menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Ai Maryati, Ketua KPAI. Hingga kekinian disebutkan bahwa pihak kuasa hukum AGH belum melayangkan permintaan perlindungan untuk kliennya.
Ia menyatakan bahwa adalah benar, KPAI bertugas melindungi hak-hak anak. Akan tetapi perlu melihat permasalahannya dengan jelas. Juga selaras dengan penanganan Polri.
"Perlindungan saksi dan korban secara pidana sudah jelas, ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), bukan di KPAI. Apakah ingin melihat dari sisi lain, misalnya membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini yang belum kami tahu informasinya jelasnya," tukas Ai Maryati.
Kekinian, penyidikan kasus penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, pacar AGH kepada David Latumahina bergulir. Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaaan terhadap AGH.
Disebutkan pula oleh kuasa hukum AGH bahwa kliennya tidak merencanakan tindak kriminal itu. Ia dijemput Mario Dandy Satriyo dari sekolah, baru perbincangan tentang David Latumahina bergulir kemudian. AGH berniat mengambil kartu pelajar yang masih bersama David Latumahina.
Akhir pekan lalu, jalur pedestrian kantor Polres Metro Jakarta Selatan dipenuhi karangan bunga yang menitikberatkan keinginan para aparat negara menegakkan hukum atas peran AGH.
Antara lain papan berhias bunga yang bertuliskan, "Polisi tidak masuk angin, tangkap A****", serta "Penjara anak ada, kok. Yuk bisa yuk tangkap A****."
Baca Juga:Richard Eliezer Batal Jadi Narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba, LPSK Berikan Penjelasan