Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam mendesak pihak polisi untuk menjerat Mario Dandy kena pasal percobaan pembunuhan, direspons kuasa hukumnua, Dolfie Rompas.
Dolfie mengatakan, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Wah itu merupakan kewenangan penyidik ya, ya kita hormati dulu-lah proses hukum," kata Dolfie dilansir laman Suara.com, Minggu (26/2/2023).
Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat kliennya ke penyidik.
Baca Juga:Google Doodle Hari Ini Mengenang Didi Kempot, "Godfather of Broken Hearts
"Semua kami serahkan ke penyidik-lah. Penyidik Polri tentunya profesional dalam jalankan tugas," tambah dia.
Seperti diketahui, Habiburokhmam meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Dandy.
![Aksi penganiayaan Mario terhadap David [(Twitter)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-penganiayaan-mario.jpg)
Dia meminta tersangka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan kepada David (17), korban yang masih koma di ruang ICU rumah sakit.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya, Jumat (24/2/2023) kemarin.
"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," tegasnya.