Sekjen Kemkominfo Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

Mira Tayyiba sebelumnya sudah diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Firman Doni
Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:02 WIB
Sekjen Kemkominfo Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
Sekjen Kemkominfo Mira Tayyiba sudah dua kali diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Humas Kementerian Kominfo)

Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Kamis kemarin (23/2/2023). Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Mira Tayyiba (MT).

Ini adalah pemeriksaan Mira yang kedua dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada pertengahan Januari 2023 kemarin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," terang Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Selain Mira, turut diperiksa adalah saksi berinisial VMP, yang merupakan Direktur PT Sahabat Makna Sejati. Yang terakhir adalah YWM, Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo.

Ketiganya diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate. Juga pernah diperiksa dua kali adik Johnny G Plate, yakni Gregorius Aleks Plate.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti ini. Kelima tersangka itu adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama Moratelindo, Galumbang Menak; Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan terakhir Irwan Hermawan,  Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya Kejagung mengatakan telah memeriksa 50 orang dan mencegah 23 orang keluar dari Indonesia dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak