Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Lemkapi Sebut Sanksi Demosi Cukup Pantas dan Adil

Sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Samarpita Karmacari
Kamis, 23 Februari 2023 | 07:07 WIB
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Lemkapi Sebut Sanksi Demosi Cukup Pantas dan Adil
Bharada Richard Eliezer (kedua dari kanan) memasuki ruang sidang etik di Gedung TNNC Mabes Polri Jaksel (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah anggota Polisi berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, mantan ajudan Ferdy Sambo--saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam--yang melakukan eksekusi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menerima sanksi demosi satu tahun serta dipindahkan ke Yanma Polri. Juga wajib minta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun cukup pantas dan adil.

"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/3/2023) malam.

Sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting, hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja, dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Richard Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.

Richard Eliezer telah bersikap jujur untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

"Karena kejujurannya pula, maka kasus pembunuhan ini terbongkar," jelas Dr Edi Hasibuan, pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers pengumuman nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai Sidang KKEP menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Antara lain statusnya sebagai Justice Collaborator atau JC. Yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dan keluarga korban--Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat--memberikan maaf kepada Richard Eliezer.

Selain itu, Richard Eliezer masih muda usia, dan status kepangkatannya saat bertugas terpaut 18 hierarki dari Ferdy Sambo, sehingga tidak berani melanggar perintah.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak