Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance

Keluarga Brigadir Yosua memaafkan Bharada Eliezer adalah salah satu poin penting yang menjadi landasan keputusan dalam sidang KKEP.

Samarpita Karmacari
Rabu, 22 Februari 2023 | 20:33 WIB
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
Sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer jalani sidang etik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

Keluarga Brigadir Yosua memaafkan Bharada Eliezer adalah salah satu poin penting yang menjadi landasan keputusan dalam sidang KKEP.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP hari ini, Rabu (22/2/2023), Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Kepolisian. Ada sembilan pertimbangan hukum yang membuatnya bisa terus bergabung dengan pekerjaan impiannya itu.

Akan tetapi, ia tetap dijatuhi hukuman administratif karena terbukti melanggar sanksi etika.

"Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," papar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id,  Benny Mamoto dan Poengky Indarti, dua anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir secara langsung menyaksikan sidang kode etik untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kompolnas memberikan apresiasi karena diundang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang, ini merupakan wujud transparansi dari Polri. Kami juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam, dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer," komentar Benny Mamoto.

Sementara itu, dikutip dari laman News Suara.com, pengacara keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menilai keputusan Richard Eliezer tidak dipecat adalah keputusan yang tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, Richard Eliezer patut mendapat kesempatan kembali di Kepolisian. Selain itu, inilah saatnya untuk menebus kesalahan.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya," tambah Martin Lukas Simanjuntak.

Sekali lagi, adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa membuat keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

Inilah salah satu poin penting yang menjadi landasan keputusan dalam sidang KKEP atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak