Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Rupanya, hukuman mati yang telah divonis hakim tidak lantas membuat terdakwa langsung dihukum mati.
Terungkap dari video di TikTok akun @shizuka13channel, pengacara ternama Hotman Paris membeberkan KUHPidana terbaru soal hukuman mati.
Dalam video itu, Hotman Paris mempertanyakan nalarnya pembuat undang-undang tersebut.
Baca Juga:Luis Milla: PSM Makassar Tim Papan Atas, Kami Butuh Dukungan Bobotoh untuk Menang
"Ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun," jelasnya sambil tertawa.
Kesempatan 10 tahun itu, dia menambahkan, akan dilihat apakah terdakwa berkelakuan baik atau tidak.
"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?" kata pengacara perlente ini.
Hotman Paris menilai, berapa pun biayanya orang akan mau dan berani mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.
"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah pesidangan, dudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," ungkapnya.
Baca Juga:Digugat Gono-gini oleh Mantan Suami, Rieta Amilia Ungkap Kisah Hidupi 2 Anaknya Seorang Diri
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," dia menambahkan.
"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal nantinya di dunia," timpalnya lagi.
Dengan tertawa, dia pun berkelakar bahwa akan melamar menjadi kepala lapas penjara.
"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.
"Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," ujarnya.
Dia pun meminta Pesiden Jokowi untuk segera membatalkan undang-undang baru ini.
"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini. Salam Hotman Paris!" pungkasnya.