Bripda HS Anggota Densus 88 Antiteror Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena Akhiri Hidup Pengemudi Taksi Online

Bripda HS selama bertugas telah memiliki catatan hitam, mulai penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang.

Samarpita Karmacari
Kamis, 09 Februari 2023 | 14:33 WIB
Bripda HS Anggota Densus 88 Antiteror Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena Akhiri Hidup Pengemudi Taksi Online
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)

Bripda HS selama bertugas telah memiliki catatan hitam, mulai penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang.

Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri yang terlibat kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat bakal diberhentikan secara tidak hormat.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Kabag Banops Densus Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengklaim pihaknya tengah memproses pemecatan Bripda HS.

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," jelas Aswin Siregar, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, Bripda HS sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan ini juga telah diproses terkait pelanggaran etik. Bahkan dia baru saja dibebaskan dari tahanan di tempat khusus.

Dalam kasus pembunuhan pengemudi taksi daring ini, Rizal Taihitu (59) seorang sopir taksi online ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/1/2023) pagi.

Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat itu menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan banyak luka sayatan di tubuh korban.

"Secara sekilas luka nyata yang di TKP (tempat kejadian perkara) ada sayatan benda tajam di bagian tubuh. Banyak sekali sayatan benda-benda tajam," jelas Kombes Pol Ahmad Fuady, Senin (23/1/2023).

Kartu tanda anggota (KTA) Densus 88 milik Bripda HS tertinggal di lokasi usai membunuh Sony Rizal Taihitu. Barang bukti ini menjadi titik awal proses penyelidikan hingga penangkapan terhadap Bripda HS yang dilakukan tak kurang dari 24 jam.

Bripda HS ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online diduga dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Sejauh ini masalah ekonomi pribadi sehingga ini terjadi," jelasnya.

Lantas Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkap bahwa Bripda HS selama bertugas memang telah memiliki catatan hitam. Mulai melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar. Pihaknya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap Bripda HS atas berbagai pelanggaran itu.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," ungkap Kombes Pol Ahmad Fuady.

Pihaknya tidak mentolerir perbuatan pembunuhan yang dilakukan Bripda HS terhadap sopir taksi online. Untuk itu Densus 88 sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Polda Metro Jaya.

"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tandas Kombes Pol Ahmad Fuady.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak