Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 07 Februari 2023 | 07:30 WIB

Polda Metro Jaya Resmi Cabut Status Tersangka atas Mahasiswa UI Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jagakarsa, Dipastikan Rehabilitasi

Samarpita Karmacari
Polda Metro Jaya Resmi Cabut Status Tersangka atas Mahasiswa UI Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jagakarsa, Dipastikan Rehabilitasi
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra ((Instagram/@terassukabumi))

Selain resmi mencabut status tersangka, Muhammad Hasya Atallah Saputra juga berhak atas pemulihan nama baik atau rehabilitasi.

Penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia atau mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu-lintas dan dinyatakan sebagai tersangka telah dicabut. Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kejadian di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 itu.

Dikutip dari kanal News Suara.com, mahasiswa UI berusia 18 tahun itu meninggal dunia, tengah mengendarai sepeda motor Bajaj Pulsar, oleng serta tertabrak satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan mencabut status tersangka yang disandang Muhammad Hasya Atallah Saputra yang ditetapkan sebagi tersangka mesti meninggal dunia. Tim asistensi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur ini.

"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," lanjutnya.

Kepolisian resmi mencabut status tersangka  Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sekaligus memastikan akan memulihkan nama baiknya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas  Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berikut adegan rekonstruksi ulang peristiwa meninggalnya Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kecelakaan lalu-lintas di Srengseng Sawah, 6 Oktober 2022:

Total ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Mulai dari jatuhnya sepeda motor Hasya, hingga ia terlindas Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan Eko.

Pantauan Suara.com, Eko hadir langsung dalam proses rekonstruksi. Ia memperagakan adegan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport yang kini berwarna putih, lengkap dengan nomor polisi B 2447 RFS. Awalnya kendaraan ini berwarna hitam, yang disebutkan ditempel stiker dan kini dilepas sehingga kembali putih.

1. Rekonstruksi diawali adegan melajunya satu unit motor Yamaha NMax berwarna merah dari arah selatan ke utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

2. Dari arah berlawanan melaju satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan Eko, diklaim melaju dalam kecepatan 30 km per jam ke tempat kejadian perkara (TKP).

3. Hasya berkendara di belakang Yamaha NMax.

4. Saat itu Hasya mencoba menghindari motor Yamaha NMax yang hendak berbelok.

5. Diduga Hasya juga menghindari lubang drainase atau serapan air yang ada di pinggir jalan.

6. "Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata salah seorang anggota, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).

7. Saat itu, Eko sempat mengecek kondisi Hasya dengan turun dari mobil. Hasya kemudian dibawa ke tepi jalan.

8. "Kemudian adegan ke sembilan pengemudi dan beberapa warga. Pengemudi menelpon ambulans. 30 menit kemudian ambulans datang," seorang anggota polisi membacakan adegan.

9. Masyarakat kemudian mengangkat korban ke mobil ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.

Sebelum rekonstruksi ulang yang digelar Kamis pekan lalu (2/2/2023), penyidik menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Namun kasus dihentikan atau SP3 karena mahasiswa UI itu meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat itu menyatakan penyebab kematian Muhammad Hasya Atallah Saputra bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero Sport dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Namun, sebelum tertabrak terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

"Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," jelas  Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak tisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena  diklaim telah berada di lajur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, Pak Eko berada di hak utama jalannya Pak Eko," demikian penjelasannya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini telah dihentikan. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda