Korlantas Polri menambah 34 titik kamera tilang elektronik atau ETLE di tiga Polda, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali
yang merupakan jalur mudik Lebaran.
Kabag TIK Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penambahan kamera ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam mengoptimalkan memperkuat pelaksanaan Operasi Ketupat Lebaran, agar pelaksanaan mudik nanti masyarakat bisa merasakan kenyamanan, karena terbangunnya tertib lalu lintas dan tertib hukum.
“Jadi jumlah keselurahan penambahan kamera ETLE dari Korlantas Polri di 3 Polda tersebut untuk tahun 2023 ada 34 titik kamera yang tersebar di beberapa Polres,” ujar Kombes Made Agus, dikutip dari NTMC Polri, Senin (6/2/2023).
Baca Juga:Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Ditegaskan Made Agus, dengan semakin banyaknya titik-titik kamera ETLE diharapkan anggota Polantas Polri mampu bersikap profesional dalam menangani penegakan hukum bidang lalu lintas, dan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.
"Hal ini guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.
Untuk wilayah Jawa Tengah, penambahan titik lokasi kamera tilang elektronik berada di Polres Kabupaten Semarang, Polres Salatiga, Polres Sragen dan Polres Karanganyar.
Sedangkan untuk Jawa Timur, sambungnya, titik lokasi kamera berada di 9 Polres, yakni, Polres Ngawi berlokasi di SP 4 Terminal Lama dan SP 4 Dungus.
Sementara itu, untuk Polres Mojokerto Kota titik lokasi kamera berada di SP 4 Mpunala Gajah Mada dan Jl. Majapahit.
Baca Juga:Anak Depresi, Mona Ratuliu dan Indra Brasco Akui Sempat Lalai sebagai Orangtua
Untuk Polres Sidoarjo Kota dipasang di SP 5 Krian dan Jl. Raya Kletek. Sedang untuk Polres Pasuruan Kota diletakkan di Jl. Pahlawan Stadion dan SP 3 Pahlawan.
Untuk Polres Probolinggo Kota titik kamera berada di SP 4 TL Laweyan dan Jl. PB Sudirman.
Sementara untuk Polres Banyuwangi dipasang di Gajah Mada Genteng dan SP 3 DPR Adisucipto.