Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:04 WIB

Ketentuan Parkir Progresif di Jakarta: Mobil yang Belum Uji Emisi Bakal Bayar Lebih Mahal

Samarpita Karmacari
Ketentuan Parkir Progresif di Jakarta: Mobil yang Belum Uji Emisi Bakal Bayar Lebih Mahal
Ilustrasi Parkir. (Shutterstock)

Pemprov DKI Jakarta kini menambah enam lokasi parkir progresif. Ini daftar lokasi parkirnya.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan bahwa penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Yaitu pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan, dan disinsentif kendaraan pribadi. Disebut paling belakang, kekinian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir progresif.

Dikutip dari Suara.com, kebijakan ini dibuat dengan tujuan menangani masalah transportasi lewat disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Syafrin Liputo mengatakan dengan tambahan enam lokasi parkir progresif ini, sekarang total terdapat 11 titik parkir progresif di Ibu Kota Jakarta. Sama seperti sebelumnya, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan terkena tarif lebih mahal.

"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, namun turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.

Mekanisme penetapan tarif disinsentif untuk lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif Rp 5.000 per jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam yang berlaku progresif.

Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Berikut daftar lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda