Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga menjadi tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurut Mahfud, polisi sudah menerangkan soal penetapan tersangka terhadap Hasya. Dia menyerahkan ke publik untuk mencerna penjelasan polisi.
"Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi," kata Mahfud, di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus ini mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syaputra tewas tertabrak purnawirawan polisi berinisial ESBW. Hasya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Tiko Bu Eny Jadikan Motor Batangan Sebagai Idaman, Tak Jadi Soal Beli Seken
Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai kritik. Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus mencari fakta untuk mengusut kasus ini.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
![Foto Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka, ia ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/01/27/1-dwi-syafiera-putri-saat-memegang-foto-almarhum-anaknya-muhammad-hasya-atallah-saputra-mahasiswa-ui-yang-berstatus-tersangka-usai-tewas-ditabrak-eks-kapolsek-cilincing-akbp-purn-eko-setia-budi-wahono-suaracomyaumal.jpg)
Fadil mengatakan, tim eksternal akan terdiri dari sejumlah pihak. Dari mulai pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif.
"Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya. Melihat seperti apa fakta sebenarnya," kata Fadil.
Kecelakaan itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Yaitu pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga:CEK FAKTA: Geger Syahrini Main Dukun, Pasang Susuk di Kelamin, Benarkah?