Scroll untuk membaca artikel
Senin, 30 Januari 2023 | 16:42 WIB

Driver Audi A6 Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Resmi Ditahan, Polisi Minta Keterangan 13 Saksi

Samarpita Karmacari
Driver Audi A6 Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Resmi Ditahan, Polisi Minta Keterangan 13 Saksi
Lokasi TKP Audi A6 tabrak mahasiswi Cianjur. (Foto : Beritajatim)

Pada Jumat (20/1/2023) terjadi kecelakaan Jalan Raya Bandung-Cianjur, satu unit Audi A6 dengan pengemudi  Sugeng Guruh Gautama Legiman menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.

Dikutip dari kantor berita Antara, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Akan tetapi dalam waktu kurang dari 24 jam, ia menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

Kekinian, Polres Cianjur, Jawa Barat secara resmi telah menahan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai driver Audi A6 tersangka tabrak lari yang menyebabkan  Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Pada Senin (30/1/2023), Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Ia juga menambahkan tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu malam (29/1)," lanjut AKBP Doni Hermawan.

Tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman akan menjalani penahanan selama 20 hari mendatang, setelah berkas pemeriksaan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan.

Guna melengkapi laporan dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik Polres Cianjur sudah meminta keterangan 13 orang saksi, termasuk melengkapi barang bukti serta hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Tim Inafis.

"Kami sudah melengkapi semua laporan sampai barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti setelah lengkap, berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur sebelum disidangkan," tutur AKBP Doni Hermawan.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda