Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang diketahui adalah sopir mobil mewah, resmi ditahan dan terancam enam tahun penjara.
Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dilansir dari Suara.com, Senin (30/1/2023).
Namun, ada yang perlu dikonfirmasi ulang bahwa mobil mewah yang dikendari Sugeng adalah Audi A6 bukan Audi A8.
Baca Juga:Senin Dini Hari, Gempa M 5,0 Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Menurut Doni, hal ini disebabkan CCTV yang agak kabur.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO, dia menambahkan, Sugeng mendatangi Polres Cianjur.
Meskipun begitu, belum bisa dipastikan soal penahanan Sugeng.
"Keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan dan ini sepenuhnya wewenang penyidik," jelas Doni.
Sebelumnya, penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Baca Juga:Cara Daftarkan IMEI Terkini 2023, yang Beli HP Impor Wajib Tahu
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1).