Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo sebagai orang yang tidak konsisten dan mengingkari banyak hal mengenai alasan pembunuhan Brigadir J.
Menurut jaksa, Sambo telah melalukan pengingkaran dalam nota pembelaan atau pleidoinya sendiri maupun milik penasehat hukum.
"Meskipun terdakwa Ferdy Sambo selama di persidangan bersikap sopan, akan tetapi terdakwa Ferdy Sambo melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasehat hukum maupun pleidoi yang dikemukakan oleh terdakwa Ferdy Sambo sendiri," kata jaksa dikutip dari tayangan Metro TV, Minggu (29/01/2023).
"Faktanya, terdakwa Ferdy Sambo dalam setiap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli mengakui dan menyatakan akan bertanggung jawab atas peristiwa terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Baca Juga:Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Final Indonesia Masters 2023
Jaksa menganggap Sambo tak benar-benar jujur mengenai alasan penembakan yang membunuh Brigadir J.
Sebab menurut jaksa, Ferdy Sambo seharusnya konsisten dan tak terbelit-belit ketika mengungkapkan fakta mengenai pembunuhan ajudannya itu.
"Akan tetapi dalam kesempatan lain, terdakwa Ferdy Sambo melakukan pengingkaran terhadap peristiwa terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
"Kalaupun benar terdakwa Ferdy Sambo tulus dan ikhlas bertanggung jawab, maka terdakwa Ferdy Sambo akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
Saat jaksa membacakan hal tersebut, Ferdy Sambo sendiri hanya diam menunduk dan menuliskan sesuatu di buku hitam miliknya.
Baca Juga:Cek Fakta: Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Kepergok Berduaan di Apartemen
Sambo tampaknya tidak kaget dengan penuturan dan penilaian jaksa terhadapnya. Hal itu dikarenakan dia menganggap jaksa begitu emosional.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang usai persidangan replik di hadapan awak media.
Rasamala menyampaikan bahwa jaksa dalam sidang replik lebih sibuk mengomentari soal tim kuasa hukumnya dibanding subtansi kasus.
"Jaksa Penuntut Umum lebih sibuk untuk mengomentari soal posisi penasihat hukum ketimbang membahas substansi," ujar Rasamala, Rasamala Aritonang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
" Memang buat kami agak terasa begitu emosional respon dari Jaksa Penuntut Umum, tetapi memang itu sepenuhnya hak dari penuntut umum," tambahnya.