Beredar narasi yang menyatakan kalau Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati.
Ferdy Sambo sendiri adalah terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berita ini dibagikan oleh sebuah akun YouTube bernama "Warta Informasi".
Akun tersebut membagikan sebuah video terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga:Sikap Berkelas PM Malaysia Respons Aksi Tak Terpuji Rasmus Paludan: Cetak 1 Juta Alquran!
Dalam kabar yang beredar, hakim disebut telah menolak nota pembelaan atau pleidoi suami Putri Candrawathi tersebut.
"Ambil keputusan bulat. Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim?" begitu narasi yang dibagikan dalam video.
Sedangkan narasi yang terpampang di thumbnail video yakni, "Pembelaan ditolak hakim jatuhkan hukuman mati."
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Baca Juga:Link Nonton Madura United vs Persebaya, Gratis Nonton Laga Penting Liga 1
Berdasarkan penelusuran Suara.com, dikutip Minggu (29/1/2023), narasi hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhi hukuman mati adalah tidak benar.
Faktanya isi video sama sekali tidak menjelaskan tentang keputusan hakim yang menolak pleidoi Ferdy Sambo.
Video tersebut juga tidak menunjukkan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Sebaliknya, narasi yang dibacakan dalam video diambil dari artikel berjudul "Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!" dari JPNN.com pada 23 Januari 2023.
Isi artikel ini membahas terkait pendapat dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar.
Dia menjelaskan soal prediksi vonis hukuman mantan Kadiv Propam tersebut.
Menurutnya ada kemungkinan hakim menjatuhkan pidana maksimal berupa hukuman mati terhadap Sambo.
Namun Abdul menerangkan kalau vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kewenangan hakim.
Selain itu, sidang lanjutan terakhir yang dijalani Ferdy Sambo beragendakan pembacaan nota pembelaan, bukan vonis hukuman.
Pleidoi itu dibacakan Sambo setelah dalam sidang sebelumnya, ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, narasi Ferdy Sambo kena hukuman mati usai pembacaan pleidoi adalah hoaks.
Narasi itu masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.