Korlantas Polri menegaskan pengguna pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas akan tetap ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (gage).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.
Baca Juga:Kumaha Atuh, Kang Emil Pakai Kaus Merah Ramaikan Acara Senam Bersama PDIP di Bandung
![ETLE Mobile mobil polisi pasang kamera tilang [FOTO/Aditya Pradana Putra]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/01/25/1-etle-mobile-mobil-polisi-pasang-kamera-tilang.jpg)
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya.
Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.