Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi milik terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Oleh sebab itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi Kuat Maruf. Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang replik yang digelar pada Jumat (27/01/2023).
"Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dikutip dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (27/01/2023).
Lantas, JPU meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mneolak pleidoi Kuat Maruf.
Baca Juga:Gaet Mark NCT di Lagu HO, Yesung Super Junior: Aku Terkejut dengan Bakatnya
Selian itu, hakim juga diminta untuk tetap menjatuhi Kuat Maruf hukuman sesuai seperti yang diberikan oleh JPU.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf," ujar JPU.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023," lanjutnya menambahkan.
Jaksa: Pleidoi Kuat Cuma Curhat
Dalam sidang tersebut, JPU juga menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
Baca Juga:Meikarta Dulu Tawarkan Deretan Janji Manis Ini, Begitu Laku Malah Gugat Konsumen Rp56 M
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa.
menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," tutur jaksa.
Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.