Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:07 WIB

Pleidoi Richard Eliezer 'Seret' Namanya, Mahfud MD Ucap Terima Kasih: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Maya
Pleidoi Richard Eliezer 'Seret' Namanya, Mahfud MD Ucap Terima Kasih: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023) meminta kasus perkosaan beramai-ramai di Kemenkop diperoses kembali. (Antara)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan sejumlah hal dalam pleidoi atau nota pembelaannya. Termasuk di antaranya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Tak disangka, pleidoi itulah yang kemudian ditanggapi oleh Mahfud MD. Lewat akun Instagram-nya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap rasa terimakasihnya sekaligus turut mendoakan Eliezer.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," ujar Mahfud, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," imbuh Mahfud.

Baca Juga:Kamis Sibuk! Surya Paloh Dipanggil Jokowi, Petinggi NasDem Temui Gerindra-PKB

Lewat postingan tersebut, Mahfud kembali mengapresiasi vitalnya peran Eliezer dalam membongkar semua skenario jahat Ferdy Sambo.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan penembakan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," tutur Mahfud.

"Sejak itu semua terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," kata Mahfud menambahkan.

Mahfud lantas mengingatkan pula pengakuan Eliezer soal perasaannya yang menjadi lebih lega setelah mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Oleh karenanya, sang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengingatkan Eliezer untuk tabah menerima semua vonis yang akan dijatuhkan hakim nanti

Baca Juga:Covid-19 Varian Kraken Sudah Masuk Balikpapan, Dibawa WNA Polandia

"Bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran, tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tegas Mahfud.

Sementara itu, beberapa waktu belakangan pernyataan Mahfud soal kelanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus disorot publik.

Pasalnya Mahfud mengklaim ada gerakan bawah tanah yang tengah diupayakan untuk membebaskan Sambo dari ancaman paling berat di Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yakni hukuman mati.

Di sisi lain, Sambo saat ini menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda