Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023), Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan anggaran untuk mengirim surat tilang elektronik (e-Tilang) dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sangat terbatas. Yaitu dari pelanggaran di wilayah Polda Metro Jaya yang mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022, surat tilang dikirim 800 saja.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa biaya pengiriman per surat tilang Rp 6.300 melalui PT Pos Indonesia sehingga butuh biaya Rp 75,6 juta per hari untuk 12 ribu surat tilang per hari. Jika dikalkulasi dalam 30 hari, biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp 2,26 miliar.
Sedangkan pembayaran denda tilang tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui kejaksaan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung belum sepenuhnya mendukung Polri soal penerapan ETLE.
"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," jelas Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Bila tilang elektronik dikelola dengan baik di seluruh Indonesia, bakal melahirkan penegakan hukum yang transparan dan tentunya bisa mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar.
Ia meambahkan dampak dukungan yang belum maksimal itu dikhawatirkan membuat penerapan tilang elektronik terganggu di masa mendatang, karena anggaran untuk biaya operasional di lapangan belum didukung penuh.
"Kami minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," imbau akademisi dari Universitas Bhayangkara, Jakarta itu.
Menurutnya, kebijakan tilang elektronik yang menjadi program unggulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbukti tidak lagi ada diskriminasi dan tidak ada lagi mengenal "damai" di tempat.
Edi Hasibuan mengatakan semua polda dan sebagian besar polres saat ini sudah menerapkan tilang elektronik namun pengiriman surat tilang dari petugas kepada masyarakat belum mendapatkan dukungan dana operasional.
"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," lanjutnya.
Artinya, semua operasional sistem tilang harus didukung kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Sejak tilang elektronik diterapkan 2021, dari 40 juta jumlah tilang yang dilakukan Polri di seluruh Indonesia sejak 2021, baru beberapa persen tilang telah diselesaikan oleh para masyarakat yang melanggar lalu-lintas.
"Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik," pungkas dr Edi Hasibuan.
Rabu, 25 Januari 2023 | 10:17 WIB
Biaya Pengiriman Surat Tilang Elektronik Tembus Rp 2 M, Kementerian Diimbau Jangan Setengah Hati
Samarpita Karmacari

ilustrasi surat tilang elektronik atau ETLE Mobile (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Berita Terkait
Tag
terpopuler
News
Terkini
Nikita Mirzani Terima Permintaan Damai Baim Wong Usai Diberi Gift: Semua Bisa Asal Ada Uang
EntertainmentLoading...