Polda Jawa Timur mengatakan tengah mengkaji permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan, aktor yang ditahan pada awal pekan ini karena dilaporkan atas kasus KDRT oleh istrinya sendiri, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat (20/1/2023) mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan Ferry Irawan dan sedang mempertimbangkannya.
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Dirmanto seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya keluarga Ferry meminta agar lelaki 45 tahun tersebut dikeluarkan dari tahanan karena menderita gangguan saraf yang bernama Dystonia.
Maya, adik perempuan Ferry, kepada wartawan pada Kamis (19/1/2023) mengatakan kakaknya lebih rentang mengalami ganguan saraf tersebut.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Sementara itu Venna sendiri mengatakan akan segera menggugat cerai Ferry Irawan, meski hingga saat ini gugatan tersebut belum juga dilayangkan.
Jum'at, 20 Januari 2023 | 22:17 WIB
Polisi Pertimbangkan untuk Bebaskan Ferry Irawan dari Tahanan
Firman Doni

Polisi pertimbangkan melepas Ferry Irawan dari tahanan. (Foto: Beritajatim)
Berita Terkait
Tag
terpopuler
Entertainment
Terkini
Loading...