Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah kabupaten setempat mencapai 1.434 perkara pada 2022.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Khairul di Kabupaten Malang, Kamis (19/1/2023) mengakui bahwa di Jawa Timur, angka permohonan dari wilayahnya adalah yang tertinggi.
"Untuk dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menempati tempat yang tinggi di Jawa Timur, karena jumlah penduduknya banyak," kata Khairul.
Ia mengatakan ada berapa sebab ribuan remaja itu mengajukan permohonan pernikahan dini. Antara lain adalah putus sekolah, sudah bekerja dan hamil di luar nikah.
Baca Juga:Indah Permatasari Dituduh Matre, Arie Kriting Membela: Cuma Saya Beri Makan Ikan Asin
"Untuk hamil di luar nikah sangat kecil atau sedikit. Perbandingannya, dari sepuluh kasus dispensasi kawin, mungkin hanya satu yang hamil di luar pernikahan," ujarnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, prosedur dispensasi pernikahan tetap harus diajukan langsung oleh orang tua atau wali. Hal tersebut dalam upaya agar para orang tua tetap bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya.
Khairul juga bilang, jumlah permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Malang itu justru turun dari tahun 2021 yang berjumlah hingga 1.762.
"Trennya sudah mulai menurun, turun sekitar 20 persen," katanya.
Penurunan angka dispensasi nikah tersebut, disebabkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dengan usia minimal pernikahan untuk perempuan menjadi 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.