Transportasi ojek online (Ojol) diisyaratkan tak kebal terhadap aturan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Hal ini berbeda dengan aturan ganjil genap yang membebaskan Ojol terhadap aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam usulan di Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.
Sementara Ojol tidak termasuk dalam kategori kendaraan umum.
"Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," kata Syafirn, belum lama ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan dalam raperda tersebut, pihaknya juga mengusulkan agar sepeda motor tidak kebal kebijakan ERP.
Hal ini berbeda ketika motor bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," ungkapnya.
Untuk tarif jalan berbayar sendiri belum jelas, namun, Dishub DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar ialah Rp 5.000 - 19.000, berbeda sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan.
Baca Juga:Cerita Peran Ibu Jokowi ke Kemenangan Anaknya, Lakukan Amalan Luar Biasa Usai Salat Maghrib
Dari data Dishub DKI Jakarta, Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan diatur dalam 12 bak dan 29 pasal.
Sedangkan waktu pelaksanaan diusulkan setiap hari pukul 05.00 – 22.00 WIB di 25 ruas jalan DKI Jakarta, dilakukan secara bertahap. ERP dinilai sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan dengan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor.