Keji! Setelah Mutilasi, Ecky Rebut Apartemen, Kuras Tabungan dan Gadaikan Sertifikat Rumah Angela

Setelah membunuh dan memutilasi Angela, Ecky merebut harta korban.

Firman Doni
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:03 WIB
Keji! Setelah Mutilasi, Ecky Rebut Apartemen, Kuras Tabungan dan Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
Ecky Listhianto merebut harta Angela Hindriati Wahyuningsih, setelah membunuh dan memutilasi perempuan tersebut pada 2019 lalu. (kolase HO Polisi/Instagram)

Ecky Listiantho (34) disebut polisi telah merampas apartemen, menguras tabungan dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan 54 tahun yang dipacari tetapi kemudian dibunuh dan dia mutilasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Rabu malam (18/1/2023) mengatakan Ecky membunuh Angela memang untuk rebut harta korban.

Dalam merebut aparteman Angela, Ecky menggunakan cara-cara ilegal.

"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar Hengki.

Baca Juga:CTO Karya Karsa, Aria Rajasa Meninggal Dunia

Setelah apartemen, Ecky juga menguras isi rekening bank Angela. Tak berhenti di situ, sertifikat rumah Angela juga digadaikan.

Hengki menekankan bahwa fakta-fakta baru tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan Angela, yang diperkuat sejumlah bukti.

Pembunuhan Angela oleh Ecky terkuat ketika lelaki itu dilaporkan hilang oleh istrinya karena lama tak kembali ke rumah pada akhir Desember 2022 lalu. 

Saat melakukan pencarian itulah, polisi kemudian menemukan jasad Angela yang sudah dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi. Tubuh yang sudah dimutilasi itu disimpan di dalam dua kotak kontainer di dalam kamar mandi. 

Angela sendiri dilaporkan hilang sejak 2019 lalu, setelah ia bersama teman-teman kerjanya pulang dari Bandung. 

Baca Juga:'Depok Pride!' Kelewat Antusias Lihat Underpass Baru, Warga Injak Aspal Basah sampai Sandal Jebol, Videonya Viral

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Angela dibunuh dengan cara dicekik. Sepekan setelahnya, Ecky memutilasi tubuh korban dan menyimpannya di dalam dua kotak tadi.

Polisi sudah menetapkan Ecky sebagai tersangka pembunuhan rencana terhadap Angela. Ia dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak