Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan hukuman seumur hidup untuk Eks Kadiv Propam Polri itu sendiri dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan menyusun rencana terlebih dahulu untuk menghabisi nyawa orang lain.
Baca Juga:Ibu Venna Melinda Telepon Ferry Irawan: 'Kamu Apakan Anak Saya!' Jawabannya Malah Bikin Murka
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membaca tuntutannya.
Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup."
![Ferdy Sambo [Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/01/19/1-ferdy-sambo.jpg)
Ada banyak kekeliruan tentang pengertian hukuman penjara seumur hidup yang beredar di masyarakat luas.
Banyak orang berpendapat bahwa pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi hukuman. Sebagai contoh, ada seorang terpidana berumur 39 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 39 tahun.
Pemahaman seperti itu dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti yang dilansir dari Suara.com.
Baca Juga:Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Terkait Korupsi Jaringan Internet
Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Masih dalam pasal yang sama namun ayat yang berbeda, yaitu Pasal 12 ayat 4 menyatakan, "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis hukuman dijatuhkan.
Oleh karena itu, tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo pada sidang Selasa memiliki arti bahwa Ferdy Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukuman tersebut baru akan selesai ketika Sambo telah meninggal dunia.