Metro, Suara.com- Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) masing-masing Keppres Nomor 5 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) dua calon pemain tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia, Sandy Walsh dan Jordi Amat.
“Saya baru saja menerima KEPPRES tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh, itu sudah ditandatangani (Presiden Jokowi), tinggal proses sumpahnya,” kata Menpora Amali kepada wartawan di gedung Graha Pemuda, kantor Kemenpora, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (9/11) sore.
Sementara itu, terkait pengambilan sumpah kedua calon pemain timnas tersebut, Amali menyebutkan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun untuk pastinya akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) sebagai pihak yang berwenang dalam pengambilan sumpah pewarganegaraan.
“Itu wilayah Kemenkum HAM. Karena kompetisi masih jalan, dugaan saya mereka akan disumpah secara virtual, karena gak memungkinakan dia meninggalkan kompetisi yang sedang jalan dan itu memungkinkan,” jelas Menpora Amali.
Baca Juga:Menpora Harapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 yang Ramah
Semengtara terkait proses pewarganegaraan Shayne Elian Jay Pattynama, Menpora Amali meyakini prosesnnya akan cepat sepanjang persyaratan administrasinya terpenuhi dan lengkap.
“Proses itu akan cepat sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi, kalau persyaratan administrasi terpenuhi maka Keppres akan cepat keluar,” pungkasnya.
Ketiga pemain ini dinaturalisasi atau diberikan pewarganegaraan Indonesia karena selain memiliki keturunan Indonesia dari nenek dan kakenya. Ketiga pemain ini yang masing-masing bermain di posisi bek tengah, bek kanan dan bek kiri ini memang secara teknis dan kualitas permainan sangat dibutuhkan oleh timnas dan direkomendasikan oleh pelatih timnas Shin Tae yong. Ketiganya diharapkan bisa tampil di Piala AFF 2022 yang digelar 20 Desember 2022 - 16 Januari 2023 mendatang.