Pengacara Putri Candrawathi Ditegur Hakim dan Jaksa Karena Hal Ini

Pengacara Istri Ferdy Sambo itu terus menanyakan Reza dengan nama-nama wanita yang diduga sebagai teman Brigadir J.

Adi Setyawan
Kamis, 03 November 2022 | 06:26 WIB
Pengacara Putri Candrawathi Ditegur Hakim dan Jaksa Karena Hal Ini
Putri Candrawathi ; Sidang Putri Candrawathi ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Metro.Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum dan teguran dari Hakim Ketua setelah menanyakan perkara di luar konteks.

Hal ini terjadi saat kuasa hukum Putri itu menanyakan pertanyaan ke adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.

Dalam sidang yang dikutip pada Kamis (3/11/2022). pengacara Putri bertanya ke Reza terkait kedekatan apakah Brigadir J bercerita apabila sedang dengan dengan seorang wanita.

Reza menjawab bahwa kakaknya hanya dekat dengan pacarnya, Vera Simanjuntak.

Baca Juga:Putri Candrawathi Terkejut Dituding Kamaruddin Ikut Tembak Brigadir J

"Hanya dekat dengan Vera? Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain?" tanya pengacara Putri.

"Iya setahu saya. Tidak," jawab Reza.

Setelah itu, pengacara Istri Ferdy Sambo itu terus menanyakan Reza dengan nama-nama wanita yang diduga sebagai teman Brigadir J.

"Tidak kenal dengan nama Ayu?" tanya pengacara Putri lagi.

“Ayu? Tidak," ungkap Reza.

Baca Juga:Putri Candrawathi Ingin Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Sampaikan Maaf Ke Orangtua Yosua

Setelah itu pengacara Putri bertanya kembali kepada Reza, apakah Reza mengetahui wanita bernama Vita. Reza pun menjawab tidak.

Setelah itu, pengacara Putri menyampaikan bahwa selama penelusuran, mereka menemukan sebuah video di media sosial yang diduga Brigadir J. Ia  meminta izin untuk menampilkan video penemuan mereka tersebut.

Hakim ketua bingung dengan pengacara Putri Candrawathi itu. Hal ini disebabkan paparannya tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kaitannya dengan perkara ini? Ada kaitannya nggak? Kalau ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silahkan. Tetapi apabila tidak ada, nggak usah," tegur Hakim Ketua.

Belum sempat selesai memberikan alasan, pernyataan pengacara Putri diputus oleh JPU. JPU keberatan dengan hal yang disampaikan oleh pengacara Sambo-Putri itu.

"Majelis Hakim Yang Mulia keberatan, karena ruang lingkup pembuktian adalah pada surat dakwaan. Ini di luar surat dakwaan yang sudah kami bacakan. Maka harus ditolak  Majelis Hakim," tegas Jaksa Penuntut Umum,  Erna Normawati. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak