Metro.Suara.com - Sebanyak 13.254 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu disita jajaran Polres Mesuji, Lampung dari delapan tersangka. Uang yang sekilas mirip aslinya itu awalnya disita dari tangan tersangka bernama Suwardi yang mengaku mendapatkannya Tamtamo, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Hariyudo, rumah Tamtamo digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu tersebut.
Lalu, lanjut Hariyudo, setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi tersangka Susanto dan Sayhroni warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Syahdi warga Mesuji, Ratu dan Sumini warga Serang, Banten lalu Purwanto warga Bandung dan Tri Hendro yang juga warga Sukoharjo.
“Terungkapnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari transaksi di ATM mini di Kecamatan Simpang Pematang yang dilakukan oleh Suwardi dan Syahdi warga Mesuji,” ungkap Hariyudo kepada awak media yang dikutip pada Kamis (27/10/2022) sore.
Baca Juga:Nekat! Pemuda Mesuji Edarkan Ribuan Pil Hexymer Akhirnya Ditangkap
Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan penipuan itu ke Polsek Simpang Pematang. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti uang palsu dan peralatan cetaknya seperti layar monitor, CPU, detektor UV, printer, dan beberapa rim kertas.
“Tiga orang lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang ikut hadir dalam gelar perkara di Mapolres Mesuji.
Para tersangka melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam kitab undang-undang hukum pidana.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dalam hal memalsukan dan hukuman maksimal 15 tahun karena mengedarkannya," tutup Pandra. (*)
Baca Juga:Ada Skincare, Ini Daftar Barang Pribadi yang Diminta Nikita Mirzani