Nekat! Pemuda Mesuji Edarkan Ribuan Pil Hexymer Akhirnya Ditangkap

Dari tersangka, polisi menyita sebanyak 1.577 butir pil hexymer berwarna kuning, yang belum sempat dijual.

Adi Setyawan
Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Nekat! Pemuda Mesuji Edarkan Ribuan Pil Hexymer Akhirnya Ditangkap
Tersangka HH (20), pengedar pil hexymer saat diperiksa polisi. (Humas Polres Tubaba)

Metro.Suara.com - Penyalahgunaan pil penenang jenis hexymer yang masuk dalam kategori psikotropika semakin mengkhawatirkan. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap HH (20), seorang pengedar ribuan pil terlarang itu.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Mesuji, dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut, pada Kamis (27/10/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku selama tiga bulan terakhir sudah menjual sekitar 2.500 pil hexymer. Peredaran pil itu dilakukan di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.

“Saya menjual pil itu karena belum dapat kerja dan ada permintaan,” ungkap tersangka kepada polisi yang memeriksanya. 

Baca Juga:Ada Skincare, Ini Daftar Barang Pribadi yang Diminta Nikita Mirzani

Dari tersangka, polisi menyita sebanyak 1.577 butir pil hexymer berwarna kuning, yang belum sempat dijual. 

“Tersangka mendapatkannya dengan cara membeli secara paket dari seseorang di Tangerang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yofi Haryadi kepada awak media, yang dikutip pada Kamis sore.

Polisi juga menyita uang tunai dan ponsel yang dipakai untuk bertransaksi. Perbuatan tersangka melanggar pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak