Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim

Meski menyatakan Ferdy Sambo sudah menyerahkan surat pengajuan banding resmi, Arman mengaku belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

Adi Setyawan
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik diMabes Polri (Suara.com/Alfian Winanto)

Metro, Suara.com - Usai dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polr (KKEP), kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan kliennya sudah mengirimkan surat banding secara resmi. Arman Hanis, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu, mengatakan surat banding sudah diserahkan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

Namun, Arman pada pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (29/8/2022), hanya mengatakan, “sudah diajukan oleh pendamping (FS) dari Divisi Hukun Polri,” tanpa menjelaskan secara detail kapan surat itu diajukan. 

Meski menyatakan Ferdy Sambo sudah menyerahkan surat pengajuan banding resmi, Arman mengaku belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

“Kita masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu,” ungkap Arman yang juga tidak menjelaskan alasan pengajuan banding dari Sambo tersebut.

Baca Juga:History of Kasoem Bandung, Wisata Kesehatan dan Inspirasi Konsistensi Bisnis

Arman beralasan ia tidak mengetahui hal itu karena dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divisi Hukum Polri, bukan kuasa hukum pribadi.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo masih akan memeriksa terlebih dahulu informasi itu ke Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Putusan sidang dibacakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang. 15 saksi dihadirkan dalam sidang, yakni para tersangka dan sejumlah jenderal serta perwira di kepolisian. 

Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Baca Juga:Kepala BPJH : Sertifikasi Halal Gratis untuk Tingkatkan Jumlah Produk Halal

Lalu para tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sebelum dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 18 jam. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo berdasarkan perbuatan yang dilakukannya dan dianggap pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo pun terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan. Meski demikian, Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo dalam pernyataanya.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. ()

News

Terkini

Luna dan Maxime lagi-lagi kedapatan nonton konser bareng.

Entertainment | 11:50 WIB

Denise ngaku lihat Atta dan Aurel hatinya kayak ditusuk.

Entertainment | 11:25 WIB

Inara Rusli akui meleyot digombalin warganet.

Entertainment | 11:02 WIB

Sandal Nagita Slavina mengundang berbagai sorotan.

Entertainment | 07:11 WIB

Inara Rusli kembali picu kontroversi. Ia dinilai merendahkan orang yang punya kulit sawo matang.

Entertainment | 20:53 WIB

Warganet merasa risih dengan kehadiran Celine di samping Raffi.

Entertainment | 20:41 WIB

Fadly Faisal kini muram. Merasa terbebani.

Entertainment | 20:30 WIB

Saat mengunggah video ketika berkuda, istri Rizky Billar ini mendapat banyak pujian dari netizen.

Entertainment | 19:21 WIB

Nasdem akan mengajukan gugatan terhadap penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung.

News | 19:09 WIB

Terlihat bangku gran stand penonton juga masih belum padat dan hanya diisi beberapa orang saja.

Metropolitan | 11:29 WIB

Perusahaan pendukung ajang balap mobil listrik internasional ini terlihat bergerak di berbagai bidang.

Metropolitan | 10:50 WIB

Penyelenggara acara sebelumnya mengklaim 40 ribu tiket sudah ludes terjual.

Metropolitan | 04:05 WIB

"Soal itu alhamdulillah sekarang semua pihak sudah menyadari bahwa semuanya harus berkomunikasi dengan baik," kata Ida.

Metropolitan | 21:12 WIB

Saat kebakaran terjadi Tasya sedang berada di dalam rumah bersama sepupunya.

Metropolitan | 18:12 WIB

Meski merasa tak dikenal lagi, tapi penonton Titi DJ di Java Jazz Festival 2023, sesak dengan penonton.

Gosip | 11:27 WIB

Lionel Messi bisa dipastikan akan datang, saat Argentina berkunjung ke Indonesia dalam laga sepakbola.

Gosip | 11:06 WIB

Bisnis properti banyak digandrungi artis tanah air.

Gosip | 08:15 WIB

Inge Anugrah dikabarkan telah diusir oleh kedua anaknya dari rumah Ari Wibowo.

Gosip | 06:45 WIB
Tampilkan lebih banyak