Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L)

Oki Hajiansyah Wahab
Selasa, 26 Juli 2022 | 00:03 WIB
Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Kominfo)

Metro, Suara.com-Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Juli 2022.

Dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Peringatan HUT ke-75 Kemnaker, Ida Fauziyah Minta Terapkan Empat Langkah Transformasi

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

Baca Juga:Begini Cara McDonald's Tingkatkan Literasi Anak Indonesia

e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

“Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”, bunyi Pasal 5 ayat 1.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

“Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi Pasal 8.

Perpres 101/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022.

News

Terkini

Nikita Mirzani membongkar kenakalan sang anak Lolly.

Entertainment | 10:32 WIB

Benarkah klaim tersebut?

Entertainment | 08:28 WIB

Video Arya Saloka yang lompat-lompat mengundang berbagai respons.

Entertainment | 08:13 WIB

Seorang pria kasih sindiran ke Ardie Bakrie.

Entertainment | 07:37 WIB

Warganet begitu menyoroti wajah anak angkat Deddy Corbuzier.

Entertainment | 20:02 WIB

Namun, ada pula netizen yang mengritik Sus Rini.

Entertainment | 19:47 WIB

"Mereka aja mengakui kalau Nagita banyak penggemarnya," komentar warganet.

Entertainment | 18:31 WIB

Pendapat netizen pun terbelah.

Entertainment | 18:09 WIB

Adam Suseno langsung menjadi sorotan publik saat memakai kostum bayi.

Entertainment | 17:51 WIB

Narasi sungguh bombastis dengan menyebutkan pemain dunia ini jiper melawan kita.

Olahraga | 17:05 WIB

Anies mengaku mendukung Mitch Evans karena merupakan pemenang dari Formula E Jakarta 2022 lalu.

Metropolitan | 18:04 WIB

Anies meyakini Jakpro dan panitia penyelenggara tahun 2024 bisa mengambil keputusan terbaik untuk ajang balap mobil listrik ke depannya.

Metropolitan | 17:50 WIB

Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri hari pertama Formula E Jakarta 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6/2023).

Metropolitan | 14:25 WIB

Kepada awak media, eks Gubernur DKI ini mengaku tak diundang hadir ke ajang balap mobil listrik internasional itu.

Metropolitan | 13:39 WIB

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, Anies sengaja untuk membeli tiket guna menyaksikan balap mobil.

Metropolitan | 12:57 WIB

Hasil Lolly terima endorse ternyata masuk rekening Antonio Dedola, mantan suami Nikita Mirzani.

Gosip | 10:45 WIB

Lolly mengaku sering disumpahi mati oleh Nikita Mirzani.

Gosip | 10:14 WIB

Fan meeting Kim Seon Ho digelar selama dua hari pad 2 dan 3 Juni 2023 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta Pusat

Gosip | 10:00 WIB

Nikita Mirzani unggah foto kenakalan Lolly dengan bekas merah di leher dan konsumsi minuman beralkohol.

Gosip | 09:40 WIB

Saat masih kecil Joshua populer sebagai penyanyi cilik.

Gosip | 09:30 WIB
Tampilkan lebih banyak