Pada awal kemerdekaan Indonesia, kondisi moneter negara ini sangatlah buruk. Diperkirakan, ada sekitar empat miliar Rupiah Jepang yang beredar; 1,6 miliar beredar di Pulau Jawa. Kondisi moneter semakin memburuk ketika NICA dengan Sekutu menduduki kota-kota besar Indonesia dan menguasai bank-bank Jepang, lalu mengedarkan Rupiah jepang dari bank-bank tersebut. NICA menggunakan Rupiah jepang untuk membiayai operasi militer mereka, membayar gaji pegawai pribumi, dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh Indonesia guna menarik simpati masyarakat.
Pada 6 Maret 1946, NICA juga menerbitkan mata uang sendiri, yaitu uang NICA. Masyarakat kala menyebutnya 'uang merah' karena warna dominanya. Uang NICA membuat uang yang beredar di masyarakat bertambah, bersamaan dengan uang De Javasche Bank (DJB), uang pemerintah Hindia Belanda, dan Rupiah Jepang. Hal itu semua memperparah kondisi keuangan Indonesia.
Uang NICA termasuk salah satu jenis mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada saat kesulitan ekonomi menghimpit bangsa Indonesia, Panglima AFNEI yang baru, Letnan Jenderal Sir Montagu Stopford mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang diduduki Sekutu.
Penerbitan uang NICA ini dimaksudkan sebagai pengganti uang Jepang yang nilainya sudah sangat turun. Pemerintah melalui Perdana Menteri Syahrir memproses tindakan tersebut. Karena hal itu berarti pihak Sekutu telah melanggar persetujuan yang telah disepakati, yakni selama belum ada penyelesaian politik mengenai status Indonesia, tidak akan ada mata uang baru.
Pemerintah Indonesia saat itu tak dapat segera mencetak mata uang sendiri, karena keterbatasan dana dan tenaga ahli. Berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai dengan masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada 2 Oktober 1945, Pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa mata uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia
Guna menghadapi peredaran uang NICA pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang.